Daftar ini resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila Anda menemukan pinjol di luar dari daftar ini, maka pinjol tersebut dapat dipastikan ilegal atau tidak resmi! Yuk cek apa saja daftarnya!
Keuangan sedang tidak baik dan Anda tidak bisa bayar tagihan pinjol? Daripada takut dipenjara karena terlilit di kondisi gagal bayar, simak aturan hukum yang berlaku apabila Anda tidak dapat melakukan ...
PEMERINTAH memastikan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif ...
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa ...
Peserta antusias mendengarkan penyampaian materi dalam Seminar Nasional "Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol" pada Jumat, 31 Januari 2025. Kegiatan ini dalam rangka Road to HPN menuju Puncak ...
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) didorong memperkaya pemahaman masyarakat soal risiko pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, banyak masyarakat yang terjebak pada industri fintech peer-to-peer lending ...
JAKARTA- Apakah pinjol semi legal dengan ilegal sama? Pinjaman online semakin berkembang pesat di era digital saat ini, namun tidak semua pinjol adalah perusahaan yang legal. Terdapat banyak pinjol ...
JAKARTA - Amankah galbay pinjol legal OJK? Ini faktanya. Tidak semua pinjaman online (pinjol) dikategorikan sebagai ilegal. Ada pula pinjol legal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PINJOL LEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin per Februari ...
Manan menilai bunga yang tinggi hingga penagihan yang tidak sesuai prosedur bisa membuat para peminjam di pinjol, apalagi pinjol ilegal, kehidupannya tidak tenang. “Pengalaman saya selama menggunakan ...
KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan ilegal per Februari 2025. Dalam laporan ...
PROGRES.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan ilegal per Februari 2025.
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果